Yogyakarta, Buana Pers – Aliansi Mahasiswa UMBY Bersatu melakukan unjuk rasa untuk mengawal audiensi di depan Gedung Rektorat Universitas Mercu Buana Yogyakarta (UMBY), Rabu, 23 Februari 2022.

Aksi ini menuntut pihak rektorat agar merevisi sistem assessment (ASN) dan kebijakan keuangan yang selama ini membuat resah mahasiswa-mahasiswi UMBY.

Alih-alih ketika Buana Pers ingin melakukan siaran langsung instagram justru malah dihalang-halangi oleh pihak satpam. Dalihnya adalah protokol kesehatan. Sehingga kami hanya bisa melakukan siaran langsung instagram bersama masa aksi yang berada di luar.

Berbagai orasi yang digaungkan oleh masa aksi cukup beragam. Salah satunya adalah bahwa UMBY memiliki tagline “membela kaum papa” di mana seharusnya tagline tersebut harus memiliki implementasinya, jangan sampai hanya slogan belaka.

Pengawalan audiensi itu terjadi kurang-lebih selama satu setengah jam, tepatnya pukul 11.30 WIB. Perwakilan mahasiswa yang berada di dalam akhirnya keluar dibarengi dengan rektor beserta jajarannya.

Menurut salah satu perwakilan mahasiswa yang melakuakan audiensi di dalam, pihak kampus menyadari kesalahannya perihal sistem ASN yang kurang disosialisasikan secara menyeluruh. Akibatnya, ada cukup banyak mahasiswa yang harus membayar ujian ulang guna memenuhi standar target pada penilaian ASN.

Kesalahan kampus tersebut juga dikonfirmasi oleh Bapak Dr. Agus Slamet S.TP M.P selaku rektor UMBY. “Sistem perkuliahan kemarin (ASN) hanya sosialisasinya saja yang kurang, sehingga kami akan berusaha merangkul mahasiswa untuk memberikan pemahaman lebih detail mengenai sistem ini.” Ujarnya.

Pihak Rektorat juga menambahkan bahwa perbaikan ASN di semester berikutnya akan dilakukan dengan skema remedial. Dan pengulangan tersebut sifatnya tidak dipungut biaya sama sekali.

Sementara untuk poin tuntutan berupa kebijakan keuangan yang mengharuskan mahasiswa UMBY melakukan dispensasi pembayaran di Kampus 1, Rektor dan jajaranya memberikan solusi berupa pengisian dispensasi yang dapat dilakukan di Kampus 2 UMBY.

Pengajuan dispensasi ini tidak bisa dilakukan secara daring dengan dalih pihak kampus harus melakukan konfirmasi kepada pihak mahasiswa dan karena faktor jumlah tagihan yang berbeda. Bisa dapat mengajukan surat dispensasi melalui surat kuasa yang tidak dibatasi jumlah mahasiswanya.

“Untuk mahasiswa yang masih berada di luar Jogja, mereka bisa meminta bantuan kepada rekannya untuk mengisikan dispensasi pembayaran di kampus 1 atau 2 dan rekannya tersebut bisa mengisikan mahasiswa lain lebih dari satu.” Imbuhnya.

Namun untuk permasalahan denda perihal keterlambatan pengisian KRS, pihak rektor masih bersikukuh untuk memberlakukan denda. Harapanya supaya tidak ada mahasiswa yang terlambat dalam pengisian KRS.

 

Penulis: Khoirul Atfifudin

Repoter: Alan Dwi Arianto, Rizki Fajar NA, Khoirul Atfifudin