Illustration by : IRO

Buana Pers – Gelegar Perlawanan terhadap UU Cipta Kerja atau Omnibus Law merupakan sebuah tema yang diusung pada peringatan Hari Buruh 2021. Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Riden Hatam Aziz. Dilansir dari Liputan6.com, pada tanggal 1 Mei 2021 ini digelar sebuah unjuk rasa yang melibatkan sejumlah massa yang tergabung dalam serikat pekerja, dimana mereka berkumpul pada kawasan Patung Wiwaha, Jakarta Pusat.

Aksi serupa juga dilaksanakan pada tahun-tahun sebelumnya. Namun, yang membuat beda adalah pada tahun ini terdapat protokol kesehatan yang ketat, pasalnya mereka membuat aksi di tengah keadaan pandemi yang belum kondusif. Riden Hatam Aziz  selaku Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menerangkan bahwa unjuk rasa yang diikuti kurang lebih 200 buruh tersebut telah melakukan serangkaian protokol kesehatan salah satunya adalah dengan melakukan rapid test antigen.

Dalam tuntutan yang diinginkan oleh KSPI dan teman-teman buruh yang ikut memperjuangkan hak buruh adalah hanya ingin UU Cipta Kerja atau Omnibus Law di batalkan atau di cabut. Selain tuntutan pembatalan atau pencabutan Omnibus Law ini, massa KSPI Banten, Jawa Barat, dan DKI Jakarta meminta agar Upah Minimum Sektoral 2021 diberlakukan.

Dari pihak Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek Indonesia) yang diwakili oleh Mirah Sumirat selaku presiden dari Aspek Indonesia juga ikut berpendapat bahwa ia meminta terhadap Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan gugatan judicial review yang diajukan oleh pihak KSPI, untuk membatalkan UU Cipta Kerja.

Dilansir dari Kompas.com melalui siaran pers yang dilakukan Jumat, 30 April 2021 Mirah Sumirat mengatakan bahwa secara formil, pembentukan UU Cipta Kerja dinilai tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU berdasarkan UUD 1945. Secara materil pun, Mirah menilai UU Ciptaker telah berdampak pada hilangnya hak konstitusional setiap warga negara untuk mendapat jaminan kepastian pekerjaan, jaminan kepastian upah, dan jaminan sosial.

Aksi unjuk rasa untuk memperingati hari buruh yang di gelar pada 24 provinsi dan 136 kabupaten/kota. Seperti yang dikatakan Riden pada aksi peringatan Hari Buruh,

“Sekiranya 3 ribuan pabrik juga melakukan aksi yang sama pada hari ini, dan  tuntutan juga sama hanya satu batalkan UU Nomor 11 tahun 2020,”

Tentunya aksi yang telah dilaksanakan dari tahun ke tahun ini memiliki tujuan yang sama yaitu memperjuangkan hak-hak yang seharusnya didapatkan oleh para buruh terutama dalam hal upah. Selain itu esensi dari dilaksanakannya peringatan hari buruh ini adalah  untuk memberi kesempatan kepada para buruh untuk menyuarakan aspirasi mereka.

AlanDwiArianto_Article