Buana Pers – Menkes Budi Gunadi Sadikin resmi membuka jalur vaksinasi mandiri atau dinamai dengan vaksinasi gotong royong. Aturan ini tertuang dalam Permenkes Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang terbit Rabu (24/2/2021).
Vaksinasi Gotong Royong adalah pelaksanaan Vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum/badan usaha dan bersifat gratis.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 3 ayat (4) dan (5) :
Pasal 3 ayat (4):
“Penerima Vaksin dalam pelayanan Vaksinasi Program sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipungut bayaran/gratis.”
Pasal 3 ayat (5):
“Karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga sebagai penerima Vaksin COVID-19 dalam pelayanan Vaksinasi Gotong Royong sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dipungut bayaran/gratis.”
Juru Bicara Vaksin Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan Vaksinasi Gotong Royong bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Indonesia untuk mencapai kekebalan kelompok atau herd immunity.
“Seluruh penerima Vaksin Gotong Royong tidak akan dipungut biaya apapun, atau tidak perlu ada pembayaran, vaksin diberikan secara gratis oleh perusahaan yang melakukan Vaksinasi Gotong Royong,” kata Nadia, Jumat (26/2).
Nadia menegaskan mekanisme Vaksinasi Gotong Royong juga harus mendapatkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization maupun penerbitan nomor izin edar dari Badan Pengawas Makanan dan Obat-obatn (BPOM) RI sebelum dilakukan vaksinasi pada masyarakat. Pengadaan dan pendistribusian Vaksin Gotong Royong dilakukan oleh PT Biofarma bekerja sama dengan pihak ketiga.
Artinya, Vaksinasi Gotong Royong tidak dilakukan di rumah sakit, Puskesmas, maupun klinik. Adapun pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong dilakukan melalui kerja sama antara badan hukum/badan usaha dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik masyarakat/swasta.
“Pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kerja sama antara badan hukum atau badan usaha dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik masyarakat/swasta,” bunyi pasal 22 ayat 3.
Berbicara di CNBC Indonesia Economic Outlook 2021, Menteri BUMN Erick Tohir menyebut sudah ada 6.644 perusahaan yang berminat memvaksin karyawannya melalui vaksinasi gotong royong. Kebutuhan diperkirakan mencapai 7,5 juta dosis.
“Ini gratis tapi melibatkan swasta. Mereka beli dari pemerintah atau BUMN dan dibagikan pada para pekerja di perusahaan swasta,” jelas Erick.
Penulis: Cici Jusnia