October 3, 2023

SLEMAN, Buana Pers – Pemerintah menyampaikan pada Rabu (12/8) lalu, mengumumkan
bahwa di Sekolah-PTM di sekolah yang berada di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat (PPKM) Level 1 hingga Level 3 diperbolehkan untuk menjalankan Pembelajaran
Tatap Muka (PTM) terbatas. Kebijakan ini merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
Nomor 30, 31, dan 32 Tahun 2021.

KemdikbudRistek memiliki alasan mengapa mengizinkan pembukaan sekolah tatap muka atau
PTM terbatas dikarenakan demi mencegah terjadinya learning loss yang dapat berdampak pada
kehidupan anak-anak kedepannya di Indonesia. Dan terutama, selama ini Pembelajaran Jarak
Jauh (PJJ) dianggap tak efektif karena banyak siswa yang merasa kesulitan dan tak maksimal
untuk menyerap ilmu.

Ada beberapa daerah yang sudah mulai membuka pembelajaran tatap muka seperti terdapat di
wilayah DKI Jakarta yang telah memutuskan memulai percobaan Pembelajaran Tatap Muka
(PTM), Senin (30/8/2021).

Akan tetapi, DKI Jakarta menjadi daerah terendah gelar sekolah tatap muka. Beberapa
sekolah yang belum dibuka biasanya belum mendapatkan restu dari orang tua murid untuk
melakukan PTM Terbatas karena masih khawatir dengan kondisi penularan Covid-19.

Pembelajaran tatap muka terbatas tersebut akan digelar uji coba dengan memberikan
gambaran belajar tatap muka terbatas yang berlangsung seminggu sekali untuk satu jenjang
dari kelas tertentu. Begitu juga durasi belajar tatap muka yang dibatasi selama 3-4 jam per hari.

Penulis : Gloria Stephani Barus , Nurul Hidayah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *